Perpanjang SIM Tak Perlu Jauh, Layanan SIM Keliling Hadir di Grand Wisata Tambun


BEKASI,MATA MATA HUKUM - Masyarakat Kabupaten Bekasi mendapat kemudahan untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling yang disediakan Polres Metro Bekasi.

Pada Rabu, 30 September 2026, layanan SIM Keliling hadir di kawasan Burger King Grand Wisata, Tambun, Kabupaten Bekasi. Pelayanan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Kehadiran layanan bergerak tersebut menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan administrasi kepolisian kepada masyarakat. Dengan sistem lokasi yang berpindah-pindah, masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi dapat mengakses layanan perpanjangan SIM dengan lebih mudah.

Layani Perpanjangan SIM A dan SIM C

Layanan SIM Keliling diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, surat keterangan sehat, serta keterangan lulus tes psikologi.

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut disarankan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi.

Persiapan dokumen sejak awal diharapkan dapat membuat proses pelayanan berjalan lebih tertib dan lancar, sekaligus mengurangi kendala saat proses perpanjangan SIM berlangsung.

Layanan SIM Keliling menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor pelayanan secara langsung, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

(Abah Rudi)