24 Remaja Diamankan Resmob Polres Indramayu, Tawuran Diduga Berawal dari Janjian di Media Sosial

Indramayu,MATA MATA HUKUM - Aksi tawuran antarkelompok remaja yang diduga berawal dari janjian melalui media sosial berujung pada penanganan hukum. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Indramayu Polda Jawa Barat mengamankan 24 anak dan remaja terkait peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026). Dari hasil penyelidikan awal, dua kelompok remaja sebelumnya diketahui berkomunikasi melalui media sosial dan kemudian menyepakati pertemuan yang berujung pada aksi tawuran.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar membenarkan penanganan perkara tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua kelompok awalnya berkomunikasi melalui media sosial. Mereka kemudian menyepakati untuk bertemu,” ujar AKP Muchammad Arwin Bahar, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kapolsek Balongan AKP Asep Suryana dan Kapolsek Sliyeg AKP Edi Mulyana.S, Selasa (6/10/2026).

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, kesepakatan awal disebut menggunakan balok atau kayu. Namun saat kedua kelompok bertemu, sejumlah remaja dari salah satu kelompok diduga membawa senjata tajam.

Situasi tersebut kemudian memicu kepanikan. Kelompok lainnya berusaha meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor secara berboncengan.

Dalam peristiwa itu, sejumlah remaja terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka. Mereka kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Salah satu korban berinisial RMF, warga Kecamatan Sliyeg, sempat mendapatkan perawatan sebelum dirujuk ke rumah sakit. Setelah menjalani penanganan medis selama beberapa jam, korban sempat diperbolehkan pulang.

Namun berdasarkan informasi yang diterima pelapor dari sejumlah saksi, sebelum terjatuh korban bersama rekannya disebut sempat dikejar sejumlah orang yang diduga membawa senjata tajam.

Kepolisian masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk mendalami keterkaitan antara aksi pengejaran, tawuran, dan meninggalnya korban.

Sesaat setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu bergerak melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, penyelidikan, serta mengidentifikasi sejumlah remaja yang diduga berada di lokasi.

Sebanyak 24 anak dan remaja berusia sekitar 13 hingga 16 tahun kemudian diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Balongan dan Sliyeg untuk menjalani pemeriksaan.

Karena seluruhnya masih berusia anak, polisi tidak mempublikasikan identitas lengkap mereka.

Penyidik selanjutnya mendalami peran masing-masing, mulai dari keberadaan di lokasi, dugaan pengejaran menggunakan sepeda motor, membawa benda tumpul, hingga dugaan membawa senjata tajam.

Polisi juga mendalami keterlibatan dua kelompok remaja yang dalam pemeriksaan disebut menggunakan nama Buster 28 dan BASTIM.

Dari 24 remaja yang diperiksa, tiga anak dinilai memiliki keterlibatan yang didukung hasil pemeriksaan dan barang bukti sehingga diproses lebih lanjut oleh penyidik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, S diduga membawa senjata tajam jenis samurai, K diduga membawa celurit panjang, sedangkan A diduga membawa senjata tajam jenis corbek.

“Dari rangkaian pemeriksaan, tiga anak diproses lebih lanjut sesuai dengan peran dan alat bukti yang ditemukan. Penanganannya tetap mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak,” jelas AKP Arwin.

Sementara remaja lainnya yang belum ditemukan cukup bukti untuk diproses lebih lanjut dikembalikan kepada orang tua masing-masing setelah menjalani pembinaan dan membuat surat pernyataan.

“Mereka dikembalikan kepada orang tua dengan kewajiban mengikuti pembinaan dan wajib lapor sesuai ketentuan yang ditetapkan penyidik,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kunci sepeda motor, 17 unit telepon seluler, dua senjata tajam jenis corbek, satu samurai, satu gobang, satu celurit, serta satu senjata tajam berukuran kecil.

Belasan telepon seluler tersebut turut diperiksa untuk mendalami komunikasi sebelum kejadian, termasuk dugaan adanya janjian tawuran melalui media sosial.

AKP Arwin mengingatkan para pelajar dan remaja agar tidak menjadikan tawuran sebagai sarana menunjukkan eksistensi ataupun solidaritas kelompok.

Menurutnya, aksi tawuran bukan hanya dapat menimbulkan korban luka maupun jiwa, tetapi juga berpotensi mengganggu masa depan pendidikan anak dan membawa mereka berhadapan dengan proses hukum.

“Jangan pernah menganggap tawuran sebagai sesuatu yang membanggakan. Membawa senjata tajam atau melakukan kekerasan dapat membawa dampak panjang bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain,” tegasnya.

Ia juga mengajak sekolah, orang tua, dan lingkungan masyarakat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas remaja, termasuk penggunaan media sosial yang berpotensi dimanfaatkan untuk mengatur pertemuan tawuran.

“Pencegahan harus dilakukan bersama. Jangan sampai anak-anak baru diketahui terlibat setelah terjadi korban,” katanya.

Senada, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno meminta para orang tua meningkatkan komunikasi dan pengawasan terhadap anak, baik ketika berada di luar rumah maupun saat menggunakan media sosial.

“Orang tua perlu mengetahui dengan siapa anak bergaul, ke mana mereka pergi, dan bagaimana aktivitas mereka di media sosial. Komunikasi yang terbuka sangat penting untuk mendeteksi lebih dini potensi keterlibatan dalam tawuran,” kata AKP Tarno.

Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi–Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center Polri 110,” jelasnya.

(Casinih)