Indramayu,MATA MATA HUKUM-Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Indramayu Polda Jawa Barat turun langsung melakukan monitoring penyaluran bantuan pangan beras di delapan desa di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Rabu (9/9/2026).
Pengawasan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli), pemotongan bantuan maupun praktik lain yang dapat merugikan keluarga penerima manfaat (KPM).
Selain memastikan bantuan tersalurkan secara tertib, petugas juga mengecek langsung proses distribusi di sejumlah kantor desa sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan pungli dalam penyaluran bantuan sosial.
Bantuan pangan beras tersebut merupakan alokasi periode Juli hingga September 2026. Setiap KPM memperoleh 30 kilogram beras untuk tiga bulan.
Berdasarkan data penyaluran, total penerima bantuan di delapan desa Kecamatan Bongas mencapai 9.527 KPM.
Rinciannya, Desa Bongas sebanyak 1.094 penerima, Cipaat 1.528 penerima, Cipedang 1.114 penerima, Kertajaya 1.466 penerima, Kertamulya 1.029 penerima, Margamulya 1.514 penerima, Plawangan 487 penerima, dan Sidamulya sebanyak 1.295 penerima.
Dalam monitoring tersebut, petugas tidak hanya melihat proses pembagian beras, tetapi juga menyampaikan imbauan agar masyarakat berani menolak apabila terdapat pihak yang meminta uang atau imbalan dengan alasan apa pun dalam proses pencairan bantuan.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial menjadi bagian penting untuk memastikan hak masyarakat tidak disalahgunakan.
“Bansos diberikan pemerintah secara gratis. Tidak boleh ada potongan nilai bantuan maupun biaya administrasi dalam proses penyalurannya,” tegas AKP Muchammad Arwin Bachar.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku dapat mempermudah atau menjamin seseorang memperoleh bantuan dengan meminta sejumlah uang maupun imbalan.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya permintaan uang, pemotongan bantuan, atau dugaan penyalahgunaan lainnya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi pungli, pemotongan bantuan, atau tindakan melanggar hukum lainnya, segera laporkan kepada kepolisian,” pintanya.
Polisi menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan oleh aparat. Masyarakat sebagai penerima manfaat juga memiliki peran penting dalam memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima secara utuh oleh warga yang berhak.
Karena itu, warga diminta ikut mengawasi seluruh tahapan penyaluran dan tidak membiarkan praktik pungli maupun pemotongan bantuan terjadi di lingkungannya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menyampaikan bahwa masyarakat yang menemukan dugaan pungli atau pelanggaran dalam penyaluran bantuan dapat menyampaikan laporan melalui layanan “Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu” di WhatsApp 0819-9970-0110.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110, yang dapat diakses secara gratis.
Pesan kepolisian jelas: bantuan pangan adalah hak penerima manfaat. Jangan dipotong, jangan dipungut, dan jangan disalahgunakan.
(Casinih)