Polisi Tetapkan M Tersangka, Dugaan Penganiayaan dengan Celurit di Sindang Masuk Proses Hukum

Indramayu,MATA MATA HUKUM - Satreskrim Polres Indramayu Polda Jawa Barat menetapkan pria berinisial M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, M resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“M telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kamis (24/9/2026).

Dalam perkara tersebut, korban berinisial R (38), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Penyidik Satreskrim Polres Indramayu hingga kini telah memeriksa tujuh orang saksi guna mengungkap secara terang rangkaian kejadian.

AKP Arwin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa bermula ketika korban mengendarai mobil pikap menuju pusat Kota Indramayu.

Di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan M yang disebut hendak menyalip kendaraannya sambil menggeber sepeda motor. Korban kemudian mengejar dan memepet sepeda motor yang dikendarai M.

Perselisihan berlanjut ketika korban menghampiri M di sebuah warung. Keduanya terlibat adu mulut dan saling dorong hingga akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

Namun, situasi kembali memanas. M diduga mengambil senjata tajam jenis celurit dari warung tersebut dan kemudian mengejar korban.

“Tersangka diduga mengayunkan senjata tajam tersebut sebanyak dua kali. Ayunan pertama tidak mengenai korban. Ayunan kedua mengenai korban dan mengakibatkan luka sobek pada bagian pantat sebelah kanan,” jelas AKP Arwin.

Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Saat ini, korban disebut telah kembali ke kediamannya dan menjalani masa pemulihan.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit, celana milik korban yang mengalami sobekan, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam kejadian.

AKP Arwin mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi maupun mengambil tindakan sendiri terkait perkara tersebut. Ia meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita bohong maupun informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendinginkan suasana, menjaga komunikasi, serta berperan aktif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Satreskrim Polres Indramayu berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan setiap persoalan kamtibmas sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak terverifikasi di tengah masyarakat.

(Casinih)