Pasca Penganiayaan, Polres Indramayu Rangkul Warga dan IKAMA: Jangan Terpancing Provokasi

Indramayu,MATA MATA HUKUM - Pasca insiden penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sindang, Polres Indramayu Polda Jawa Barat bergerak cepat meredam potensi gesekan sosial. Silaturahmi dan sinergi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) digelar bersama warga Desa Rambatan Wetan, Desa Rambatan Kulon, serta Ikatan Keluarga Madura (IKAMA), Minggu (27/9/2026).

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif sekaligus memperkuat komunikasi antarelemen masyarakat setelah peristiwa penganiayaan pada Rabu (23/9/2026).

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., bertemu sekitar 30 perwakilan masyarakat Desa Rambatan Wetan dan Rambatan Kulon di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu.

Pertemuan tersebut diikuti perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karang taruna, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Dalam dialog itu, Kapolres mengajak masyarakat menjaga hubungan baik dan tidak mudah terpancing provokasi. Setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan jalur yang tepat agar kasus penganiayaan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Yang terpenting adalah menjaga komunikasi dan kebersamaan. Jangan sampai persoalan yang terjadi justru memicu persoalan baru di tengah masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Tak hanya bertemu warga, jajaran Polres Indramayu juga melakukan silaturahmi dengan Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) di Pondok Pesantren Modern Al-Mu’Minien, Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener.

Sekitar 290 pedagang Madura yang berada di Kabupaten Indramayu mengikuti pertemuan tersebut. Sejumlah tokoh turut hadir, di antaranya Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH. Saeroji Bilal, pimpinan Pondok Pesantren Modern Al-Mu’Minien KH. Sahli Mahud, Ketua Umum IKAMA Pusat H. Muhammad Rowi, Ketua Harian IKAMA Jawa Barat Samsul Arifin, serta Ketua IKAMA Kabupaten Indramayu Mahsus.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengatakan, silaturahmi tersebut menjadi ruang untuk saling mendengar sekaligus merawat kebersamaan setelah insiden terjadi.

“Pertemuan ini menjadi kesempatan untuk saling mengenal lebih dekat, mendengar, dan memperkuat kebersamaan. Kami berharap komunikasi yang baik terus terjalin demi Indramayu yang aman, damai, dan kondusif,” kata AKP Tarno.

Sebelumnya, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Kapolres Indramayu juga menjenguk Ristono, korban penganiayaan yang tengah menjalani pemulihan di kediamannya, Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener.

Menurut AKP Tarno, kunjungan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga komunikasi dengan keluarga korban dan masyarakat sekitar.

“ Kunjungan itu sekaligus menjadi kesempatan untuk menjaga komunikasi dengan keluarga korban dan warga sekitar,” terang AKP Tarno.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Indramayu telah menetapkan seorang pria berinisial M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang.

“Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum,” jelas AKP Tarno.

Polres Indramayu juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dan terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, khususnya informasi yang beredar di media sosial.

Masyarakat diminta memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya serta mengedepankan dialog apabila muncul persoalan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya dan tidak menyebarkan berita yang dapat membuat suasana tidak kondusif,” tegas AKP Tarno.

Polres Indramayu membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui tindak kriminalitas maupun potensi gangguan Kamtibmas melalui Lapor Pak Polisi – SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110.

“Silakan laporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas atau potensi gangguan Kamtibmas,” pungkasnya.

(Casinih)