Kapolres Indramayu Tegas: Hentikan Seluruh Aktivitas Galian Ilegal

Indramayu,MATA MATA HUKUM - Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P.M., S.I.K., M.Si., mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan atau galian ilegal di wilayah Kabupaten Indramayu.

Imbauan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum melalui program JAGA RAWAT JAWA BARAT – PRESISI, yang mengedepankan prinsip Adaptif, Responsif, Kolaboratif, dan Solutif.

Kapolres menegaskan, persoalan galian ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.

“Galian ilegal dapat menyebabkan kerusakan tanah, pencemaran air, erosi hingga meningkatkan risiko longsor dan banjir,” tegas AKBP Prianggo P.M.

Menurutnya, aktivitas penambangan yang tidak terkendali dapat memberikan dampak langsung terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Struktur tanah dapat menjadi tidak stabil dan mengalami penurunan kesuburan. Di sisi lain, sumber air masyarakat berpotensi terdampak akibat limbah maupun material yang berasal dari aktivitas galian.

Perubahan kontur tanah dan hilangnya vegetasi di sekitar lokasi penambangan juga dapat meningkatkan potensi erosi serta mengganggu keseimbangan lingkungan.

Selain dampak terhadap lingkungan, Kapolres mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum.

Ketentuan mengenai penambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Atas dasar itu, Kapolres meminta masyarakat maupun pelaku usaha tidak menjadikan kepentingan ekonomi sebagai alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum dan kelestarian lingkungan.

“Mari kita taati aturan, jangan mencari keuntungan dengan merusak lingkungan. Jaga lingkungan, taati hukum, dan jaga Indramayu tetap aman dan lestari. STOP GALIAN ILEGAL!” tegasnya.

Polres Indramayu memastikan akan terus melakukan patroli serta mengambil langkah penegakan hukum terhadap aktivitas galian C ilegal yang ditemukan dan dinilai meresahkan masyarakat.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas penambangan ilegal.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 maupun mendatangi kantor Polsek terdekat.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan biarkan aktivitas ilegal merusak alam dan merugikan masyarakat. Setiap laporan akan menjadi bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan kelestarian wilayah Indramayu,” pungkasnya.

(Casinih)