Kapolres Indramayu Jenguk Korban Penganiayaan, Pastikan Kondisi Ristono dalam Pemulihan

Indramayu,MATA MATA HUKUM - AKBP Prianggo P. M. menjenguk Ristono alias Aris, korban dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Kunjungan tersebut berlangsung di kediaman korban di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kedatangan Kapolres menjadi bentuk perhatian sekaligus kepedulian jajaran kepolisian terhadap kondisi korban yang kini telah kembali ke rumah setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Kapolsek Lohbener KOMPOL Ginting Sumantri, S.H., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchamad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H., serta Ketua Ikatan Keluarga Madura (Ikama) Kabupaten Indramayu Mahsus.

Turut hadir Babinsa Sertu Bambang yang mewakili Danramil Lohbener, Kuwu Rambatan Kulon H. Kuswanto, serta tokoh Madura Kecamatan Lohbener Syam.

Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi Ristono setelah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

“Silaturahmi ini untuk melihat kondisi korban setelah pulang dari rumah sakit. Saat ini korban masih menjalani pemulihan di rumah,” ujar Tarno.

Menurutnya, kehadiran unsur kepolisian bersama TNI, pemerintah desa dan tokoh masyarakat juga menjadi bagian dari upaya menjaga komunikasi dengan keluarga korban sekaligus memastikan situasi di lingkungan sekitar tetap kondusif.

“Ini juga sebagai bentuk komunikasi dan silaturahmi dengan keluarga korban serta masyarakat,” katanya.

Sementara itu, kasus dugaan penganiayaan tersebut kini memasuki proses hukum. Sebelumnya, Satreskrim Polres Indramayu telah menetapkan seorang pria berinisial M sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Rabu (23/9/2026).

“Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum,” jelas AKP Tarno.

Polres Indramayu juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri apabila menemukan tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Masyarakat diminta segera melaporkan kejadian kepada kepolisian melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110.

Langkah tersebut dinilai penting agar setiap persoalan dapat ditangani secara cepat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

(Casinih)