Cegah Main Hakim Sendiri, Koramil 1614/Anjatan Amankan Pria Diduga Bawa Kabur Viar

Indramayu,MATA MATA HUKUM -Respons cepat personel Koramil 1614/Anjatan bersama aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus membawa kabur kendaraan roda tiga jenis Viar beserta sejumlah barang muatan, Jumat (18/9/2026).

Pengamanan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah situasi berkembang dan menghindari terjadinya tindakan main hakim sendiri. Aparat TNI dan Polri bergerak menjaga keamanan di sekitar lokasi sekaligus memastikan pria yang diamankan dapat diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani proses hukum.

Dalam penanganan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara, yakni satu unit kendaraan roda tiga Viar, 40 galon air mineral, serta 18 tabung gas LPG 3 kilogram.

Danramil 1614/Anjatan Kapten Kav Sugiyanto mengatakan, langkah pengamanan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama ketika situasi berpotensi memicu kerumunan.

“Prioritas kami adalah menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Ketika ada warga yang mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, kami berupaya mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri. Yang bersangkutan kami amankan dan selanjutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum,” ujar Kapten Kav Sugiyanto.

Menurutnya, sinergi antara TNI, Polri dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah. Terlebih, situasi yang melibatkan dugaan tindak pidana dapat dengan cepat mengundang perhatian dan kerumunan warga.

Sementara itu, Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Tulus Widodo, S.E., M.Han., menegaskan bahwa kehadiran personel kewilayahan harus mampu memberikan rasa aman sekaligus mencegah situasi berkembang menjadi gangguan keamanan.

“Tugas utama personel di lapangan adalah menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus diserahkan kepada aparat yang berwenang agar dapat ditangani melalui proses hukum yang berlaku,” tegas Letkol Arm Tulus Widodo.

Dandim juga mengapresiasi koordinasi dan respons cepat personel Koramil 1614/Anjatan bersama Polsek Anjatan dalam mengendalikan situasi di lapangan.

Berkat langkah pengamanan tersebut, kondisi di sekitar Koramil 1614/Anjatan berhasil dikendalikan. Massa kemudian membubarkan diri dan situasi wilayah kembali aman, tertib serta kondusif.

Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Casinih)