SMKN 1 Jatibarang Disorot, Siswa Kelas XI Dikabarkan Dikeluarkan Sepihak, Orang Tua Pertanyakan Prosedur Pembinaan

Indramayu,MATA MATA HUKUM- Dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu kembali menjadi sorotan. SMKN 1 Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendapat kritik setelah salah seorang siswa kelas XI TSM 1 berinisial WA, warga Desa Lobener, Kecamatan Jatibarang, dikabarkan tidak lagi diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

Keputusan tersebut dipersoalkan keluarga siswa karena disebut hanya didasarkan pada tuduhan “berkelakuan tidak baik” dan, menurut pihak keluarga, tidak diawali dengan pemanggilan resmi, surat peringatan maupun proses pembinaan yang dinilai memadai.

Akibat persoalan tersebut, keluarga mengaku kondisi psikologis WA terganggu. Siswa tersebut disebut lebih banyak mengurung diri di kamar, murung dan merasa malu karena tidak lagi dapat bersekolah bersama teman-temannya.

Orang tua WA, Abdur Rohman, mengaku kecewa terhadap langkah yang diambil pihak sekolah. Ia mempertanyakan fungsi sekolah sebagai lembaga pendidikan yang semestinya memberikan pembinaan ketika peserta didik menghadapi persoalan kedisiplinan.

“Anak saya dihakimi begitu saja tanpa ada SP atau ruang klarifikasi. Kalau memang anak saya ada salah, di mana peran sekolah untuk mendidik? Sekarang anak saya trauma, cuma bisa mengurung diri di kamar karena malu sama tetangga dan temannya. Masa depannya seperti dihancurkan begitu saja,” keluh Rohman.

Dipertanyakan, Benarkah Prosedur Pembinaan Sudah Ditempuh?

Persoalan utama yang kini menjadi perhatian bukan hanya mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan siswa, tetapi juga prosedur yang ditempuh sekolah sebelum mengambil keputusan terhadap masa pendidikan seorang anak.

Keluarga mempertanyakan apakah sebelumnya telah dilakukan pembinaan melalui guru Bimbingan dan Konseling (BK), wali kelas, pemanggilan orang tua, pemberian kesempatan klarifikasi serta tahapan penanganan kedisiplinan sesuai ketentuan internal sekolah.

Dalam konteks pendidikan, sanksi terhadap peserta didik semestinya tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan tujuan pendidikan. Jika benar keputusan terhadap WA dilakukan tanpa memberikan ruang klarifikasi dan pembinaan yang layak, maka langkah tersebut patut dievaluasi oleh pihak berwenang.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PCNU Indramayu, Ali Ma’nawi alias Almak, menyayangkan persoalan tersebut.

Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter dan pembinaan moral, bukan justru mengambil langkah yang berpotensi membuat anak kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan.

“Saya sangat menyayangkan pihak sekolah tidak bertanggung jawab terhadap moral anak. Mestinya anak-anak seperti itu harus diberi kesempatan untuk benar-benar dididik. Ini kesannya pihak sekolah lari dari tanggung jawab,” ujar Almak.

AMKI: Sekolah Bukan Arena Kekuasaan

Sorotan juga datang dari insan pers. Sekretaris Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI), Tomi Susanto, mengecam keras apabila benar pemberhentian siswa dilakukan tanpa prosedur yang jelas.

Ia menilai sekolah negeri maupun sekolah yang memperoleh pembiayaan negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan pendidikan secara profesional, transparan dan berpihak pada kepentingan peserta didik.

“AMKI mengecam keras tindakan arogan Kepala Sekolah SMKN 1 Jatibarang. Mengeluarkan siswa tanpa melalui prosedur SP itu perbuatan ugal-ugalan dan sewenang-wenang. Sekolah publik dibiayai negara untuk mendidik, bukan menjadi arena kekuasaan oknum kepala sekolah,” tegas Tomi.

Namun demikian, tudingan mengenai pelanggaran hukum maupun kesalahan prosedur tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak sekolah serta instansi yang berwenang.

Dikaitkan dengan Hak Anak atas Pendidikan

Persoalan ini juga dikaitkan dengan prinsip perlindungan anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabatnya, termasuk dalam lingkungan pendidikan.

Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, penanganannya semestinya tetap dilakukan secara proporsional, terukur dan tidak mengabaikan hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan.

Pernyataan bahwa tindakan sekolah merupakan “kekerasan mental” atau bahkan otomatis merupakan tindak pidana tentu membutuhkan pembuktian berdasarkan fakta, pemeriksaan psikologis bila diperlukan, serta penilaian aparat atau lembaga yang memiliki kewenangan.

Ironi di Tengah Semangat Pendidikan yang Humanis

Kasus WA juga memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pendekatan pembinaan karakter diterapkan di lingkungan sekolah.

Sekolah seharusnya tidak berhenti pada pemberian hukuman ketika siswa melakukan kesalahan. Pendekatan pendidikan idealnya memberi ruang untuk memahami akar persoalan, melakukan pembinaan, melibatkan orang tua dan membantu siswa memperbaiki perilakunya.

Jika seorang anak justru kehilangan akses terhadap proses pendidikan akibat satu persoalan tanpa mendapatkan kesempatan pembinaan yang memadai, maka tujuan pendidikan patut dipertanyakan.

Dana BOS Ikut Disorot

Tomi Susanto juga menyatakan akan mendalami tata kelola penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Jatibarang, khususnya berkaitan dengan kegiatan pembinaan peserta didik dan layanan bimbingan konseling.

“Jika anggaran BOS yang dikucurkan negara per kepala siswa terus diserap, namun pendekatan pembinaan karakter tidak dijalankan dan siswa justru dikeluarkan sesuka hati, maka kami nilai pihak sekolah gagal. Sebaiknya kepala sekolah dan BK mundur atau dicopot. Ini juga mencerminkan amburadulnya efektivitas serta akuntabilitas penggunaan Dana BOS yang bisa saja disalahgunakan. Saya akan serius mendalami bantuan dana BOS,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan dan rencana pendalaman dari pihak AMKI. Belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya penyalahgunaan Dana BOS dalam kasus ini. Karena itu, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui audit maupun pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SMKN 1 Jatibarang, Suparman, belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.

Upaya awak media untuk meminta klarifikasi dengan mendatangi sekolah disebut telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, kepala sekolah tidak ditemui karena menurut informasi berada dalam kegiatan dinas luar.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu kejelasan: apakah keputusan terhadap WA telah melalui seluruh prosedur penanganan kedisiplinan, atau justru terdapat tahapan yang terlewati?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang lebih besar sekaligus memastikan hak pendidikan peserta didik tetap terlindungi.

(Tim)