Operasi Libas Lodaya 2026 Tuntas, Polres Indramayu Amankan 24 Tersangka dari 12 Kasus Kejahatan

Indramayu,MATA MATA HUKUM- Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menorehkan hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2026. Selama sepuluh hari pelaksanaan, mulai 18 hingga 27 Agustus 2026, jajaran Polres Indramayu berhasil mengungkap 12 laporan polisi dan mengamankan 24 orang tersangka dari berbagai kasus kriminalitas.

Operasi yang menyasar berbagai bentuk kejahatan jalanan tersebut digelar sebagai upaya kepolisian menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Indramayu.

Hasil operasi tersebut disampaikan Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Atmani Whedana, Sabtu pagi (29/8/2026).

Kapolres menjelaskan, puluhan tersangka yang diamankan terlibat dalam sejumlah perkara, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pertolongan jahat atau penadahan.

Untuk perkara pencurian dengan kekerasan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni MA alias M (24), AA (15 tahun 10 bulan), dan SAM (16 tahun 7 bulan).

Sementara dalam perkara pencurian dengan pemberatan, polisi mengamankan SA alias B (29), W alias K (39), P alias B (33), B alias J (36), A alias G (30), C (53), I alias G (51), D alias K (42), I alias MI (43), IF (23), N (31), dan HS (35).

Adapun tersangka dalam perkara pertolongan jahat atau penadahan masing-masing berinisial NA (60), D (35), IK (52), AF (48), M alias D (38), A (55), R (34), S alias D (24), dan AS (24).

Kapolres mengungkapkan, dari 24 tersangka yang diamankan, enam orang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Modus Kejahatan Jalanan

Pengungkapan tersebut sekaligus mengungkap modus yang digunakan para pelaku. Dalam kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku disebut memepet kendaraan korban saat berada di jalan raya, kemudian melakukan perampasan secara paksa dengan ancaman menggunakan senjata tajam.

Sementara dalam kasus pencurian sepeda motor, pelaku menyasar kendaraan yang sedang terparkir. Dengan menggunakan kunci letter T, pelaku merusak bagian kontak kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor.

“Barang-barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan harga di bawah pasaran,” jelas Kapolres kepada awak media.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 8 unit sepeda motor, 14 surat kendaraan, 1 bilah celurit, 16 unit telepon genggam, 4 buah kunci letter T beserta 10 mata kunci, serta 9 potong pakaian.

Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peran dan perkara masing-masing.

Polisi Tegaskan Tak Beri Ruang bagi Kejahatan

Kapolres Indramayu menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus meningkatkan langkah pencegahan, patroli serta penindakan terhadap berbagai bentuk kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang dinilai dapat mengganggu rasa aman masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan Operasi Libas Lodaya 2026 bukan hanya menjadi capaian kepolisian, tetapi juga bagian dari upaya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Indramayu.

“Kami akan terus menggencarkan patroli pencegahan serta melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk aksi kriminalitas jalanan,” tegas Kapolres.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta berperan aktif dalam mencegah berkembangnya jaringan kejahatan. Warga diimbau meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan dan memastikan kendaraan diamankan dengan baik.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi bagian dari rantai peredaran barang hasil kejahatan dengan membeli barang yang tidak jelas asal-usulnya.

“Masyarakat juga diimbau agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan serta tidak mempermudah ruang peredaran barang hasil kejahatan dengan membeli produk tanpa kejelasan asal-usul,” pesan AKBP Prianggo P. M.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., Kasi Propam Polres Indramayu Kompol Agustian Yudha, S.H., serta Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H.

Keberhasilan pengungkapan dalam Operasi Libas Lodaya 2026 diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan sekaligus memperkuat rasa aman masyarakat di wilayah Kabupaten Indramayu.

(Casinih)